Jumat, November 05, 2010

KUNJUNGAN TEMAN YANG BURUK (1)

Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari , ia berkata : Rasulullah Saw telah bersabda :” sesungguhnya permisalan teman yang shalih dan teman yang buruk seperti penjual misik dan pandai besi. Penjual misik, engkau bisa membeli darinya atau mendapatkan darinya bau yang baik. Adapun pandai besi dia dapat membakar bajumu, atau engkau akan mendapatkan darinya bau yang tidak sedap. (diriwayatkan Bukhari & Muslim)

Suara bel pintu berbunyi, tiba tiba Ummu Dalia melongok dengan muka masam. Ummu Mahmud menyambutnya dengan hangat dan menghidangkan makanan untuknya. Keduanya mulai berbincang bincang. Dibalik kegembiraan Ummu Mahmud dengan kunjungan Ummu Dalia , ia menangkap ada sesuatu dibalik kunjungannya dan sebelum ia menanyakan sebab kedatangannya , Ummi Dalia langsung masuk kepokok pembicaraan.

Ummu Dalia :” Apa yang telah kami dengar dikampung ini tentang suamimu, hai ummu Mahmud ?”
Ummu Mahmud :” Apa yang telah engkau dengar ? mudah mudahan adalah kebaikan.”
Ummu Dalia :” apa benar Abu Mahmud ,imam mesjid kita dikampung ini memadumu dengan menikahi wanita lain ? dan apakah engkau telah pergi bersamanya untuk meminangnya ?
Ummu Mahmud :” ya , benar.”
Ummu Dalia :” Oh.. Musibah ! saya tidak percaya dengan apa yang saya dengar.
Ummu Mahmud :” Musibah apa dalam hal itu ?”
Ummu Dalia :” Ia menikah lagi, kamu diam saja, dan pergi bersamanya untuk meminang wanita selainmu ! apa kamu sudah gila ? apa sesuatu telah menimpa akalmu, semoga saja tidak ?!”
Ummu Mahmud :” saya baik baik saja. Alhamdulillah akal saya sehat, tidak ada kegilaan pada saya.”
Ummu Dalia :” itu adalah kegilaan ! suamimu menikah lagi dan kamu mendiamkannya.”
Ummu Mahmud:” Menurutmu apa yang harus kulakukan !”
Ummu Dalia : “ kamu harus berbuat banyak karena suamimu seorang imam mesjid , suami suami kami akan melakukan seperti yang dilakukannya. Ini masalah yang berbahaya , tidak boleh mendiamkanya.”
Ummu Mahmud :” pastinya, apa yang kamu inginkan dariku ?”
Ummu Dalia : kamu tinggalkan rumah dan anak anak. Kamu minta agar ia menceraikanmu karena ia telah merusak kehormatanmu, melukai perasaanmu dan melukai hatimu.”
Ummu Mahmud :” Aku berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya. Tidakkah kamu mengetahui bahwasannya wanita meminta talak (cerai) dari suaminya dengan tanpa sebab, maka ia tidak akan mendapatkan syurga ? Rasulullah bersabda yang artinya : “ Siapa saja dari wanita yang meminta talak dari suaminya dengan tanpa sebab, maka haram atasnya bau syurga.”

Imam Asy-Syaukani Rahimahullah mengomentari hadist ini:” padanya ada dalil yang menunjukkan bahwasannya permintaan talak seorang wanita dari suaminya adalah sangat haram, dia tidak akan mendapatkan bau syurga, tidak akan masuk kedalamnya selama lamanya. Cukuplah dosa yang menyebabkan pelakunya seperti itu menunjukkan kekejiannya. (Nailul Authar)

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh bagi wanita meminta talak dari suaminya, selama tidak ada sebab yang membahayakan bagi dirinya, atau sebab yang membolehkan nya meminta talak karenanya.

Ummu Dalia :” apakah ada bahaya atau sebab yang lebih besar dari pada ia memadumu ? ini membahayakanmu dan merupakan sebab yang disyariatkan untuk meminta talak.”
Ummu Mahmud :” sangat disayangkan dan mengherankan bahwasannya kebanyakan wanita tidak memahami hak dan kewajiban mereka terhadap agama serta suami mereka. Biar saya jelaskan kepadamu apa yang belum engkau pahami dalam hadist yang mulia ini. Bahaya yang dimaksud didalam hadits tersebut tidak bisa diartikan meminta talak. Ta’addud bukan sebab syar’ie untuk meminta talak. Ta’addud adalah perkara yang disyari’atkan , yang telah dibawa oleh islam. Ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah yang suci telah menunjukkan bolehnya menikah dengan empat wanita bagi laki laki.. tidak mengapa baginya selama ia memberikan hak kepada setiap yang berhak dalam pembagian hari dan apa yang telah Allah wajibkan untuknya (wanita). Istri tidak berhak melarangnya dari menggunakan hak yang telah dibolehkan Allah untuknya., Allah mensyari’atkan ta’addud untuk suatu maslahah besar dan hikmah yang agung. DIA tidak mensyariatkan untuk hambanya, melainkan ap ayang mendatangkan kebahagiaan bagi mereka didunia dan akhirat, tidak untuk mendatangkan bahaya bagi mereka. Sangat disayangkan banyak sekali wanita yang meminta talak dari suami mereka karena ia menikah lagi dengan wanita lain. Ini dalam pandangan mereka adalah kesalahan besar. Ini berbahaya sekali karena bisa mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah, dan juga menentang hokum Allah. Hendaklah kamu berhati hati dari hal itu.”

Ummu Dalia :” saya punya dalil dari sunnah yang menunjukkan bahwa meminta talak dari suami disyariatkan apabila ia menikah lagi dengan wanita lain karena adanya keburukan yang menimpanya.”
Ummu Mahmud :” silakan sebutkan apa yang ada padamu. Apabila kebenaran bersamamu, saya akan mengikutinya karena hikmah adalah sesuatu yang dicari cari seorang mukmin. Jika ia mendapatkannya, ia mengamalkannya.
Ummu Dalia :” ada peristiwa yang menunjukkan sikap Rasulullah yaitu ketika Ali bin Abu Thalib Ra hendak menikah dengan putrid Abu Jahal, maka Rasulullah mencegahnya dengan berkata :” Jika Ali menikahi putrid Abu Jahal, hendaklah ia menalak putriku, kemudian Ali tidak jadi memadu fathimah.”
Ummu Mahmud :” bagus. Hadist ini shohih diriwayatkan Bukhari & Muslim. Biar saya jelaskan kepadamu hadist ini dengan sempurna karena kamu menyebutkan sebagian hadist dan menyembunyikan bagian yang lain. Atau mungkin kamu tidak tahu kelanjutkan hadits tersebut karena bagian hadits yang tidak kamu sebutkan menjelaskan bagian pertama. Penyebab Rasulullah melarang ali menikahi putri abu jahal adalah ketika kedatangan fatimah ra kepada Nabi Saw dan berkata :” sesungguhnya Quraisy mengatakan bahwasannya engkau tidak cemburu terhadap putri putrimu.” Sehubungan dengan itu , Rasulullah berbicara dihadapan manusia :” Sesungguhnya keluarga bani Hasyim bin Al-Mughiroh minta izin kepadaku untuk menikahi putri mereka dengan Ali, maka aku tidak mengizinkannya, kecuali Ali menalak putriku. Ketahuilah! Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Akan tetapi, demi Allah tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah dibawah satu atap. Sesungguhnya aku khawatir mereka akan memfitnah putriku. Sesungguhnya fathimah adalah bagian dariku. Meragukanku apa yang meragukannya, dan menyakitiku apa yang menyakitinya.” Intinya disini bahwa Rasulullah Saw melarang Ali menikah dan meminta darinya untuk tidak menyatukan antara Putri Nabi Saw dan putri Musuh Allah yang bernama Abu jahal dibawah satu atap. Rasulullah tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal yaitu Ta’addud. Hal ini berdasarkan dalil perkataan beliau : “ Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram.” Bagaimana mungkin Rasulullah Saw mengharamkan itu karena Allah telah berfirman , “ ….. Maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita – wanita, dua, atau tiga, atau empat …… (An-Nisa; 3).

Sesungguhnya nabi melarang pernikahan Ali dengan putrid Abu jahal hanyalah karena sebab sebab yang disebut dalam hadits ,yaitu :

1. Agar tidak berkumpul Fathimah binti Rasulullah bersama putrid musuh Allah dibawah satu atap dan disatu temapt. Kalau ali menikah dengan selain putrid Nabi, atau wanita keuda yang akan dinikahi Ali bukan putrid abu jahal, niscaya beliau tidak mengingkarinya.

2. kekhawatiran Rasulullah bahwa Fathimah akan terfitnah dalam agamanya apabila terjadi pernikahan tersebut. Oleh karena itu, beliau berkata :” sesungguhnya aku khawatir akan menfitnah putriku.”

3. Hal ini khusus mengenai putrid Rasulullah bukan untuk setiap wanita muslimah.

4. untuk tidak menyakiti Rasulullah disebabkan berkumpul nya putrid musuh Allah bersama putrid
Rasulullah disatu tempat. Oleh karena itu, beliau berkata :…. Meragukan saya apa yang meragukannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya.” Menyakiti Rasulullah adalah haram dengan kesepakatan ulama, sebagaimana yang disebutkan oleh al hafizh ibnu hajar didalam Fathul bari.

5. Ada hikmah yang menakjubkan dibalik dilarangnya ali menyatukan antara fathimah dan putrid abu jahal. Ibnu Qayyim menyebutkan : “ wanita bersama suaminya dan mengikuti suaminya dalam hal derajat. Jika ia memiliki derajat jiwa yang tinggi dan suaminya juga begitu, maka ia berada pada kedudukan yang tinggi, inilah keadaan Fatimah dan Ali Ra. Allah tidak menjadikan putrid abu jahal sama kedudukannya dengan Fathimah Ra. Baik dengan dirinya sendiri maupun karena mengikuti suaminya. Diantara keduanya ada perbedaan2. sehubungan dengan itu, berkumpulnya ia dengan pemimpin wanita sedunia bukanlah suatu yang baik, secara syar’I maupun qadar. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam telah mengisyaratkan ini dengan perkataannya :” DEMI ALLAH ! tidak akan berkumpul putri Rasulullah dan putri musuh Allah disatu tempat selama lamanya.”

Agaknya masalah ini telah jelas bagimu. Jadi, hadist ini jelas sejelas jelasnya.

Bersambung…………..

Bandung, In Memoriam

Tidak ada komentar: